Wellcome to Our Blog - YPMP Medan Service's

Our Services to all people who need us

Wednesday, June 27, 2012

DIINTIMIDASI MENGADU KE LBH

Diintimidasi, Mengadu Ke LBH
Articles | Medan
Written by Syafri Harahap on Friday, 20 May 2011 05:21   
MEDAN (Waspada): Masyarakat Desa Sei Silau Barat, Kec. Setia Tani, Kab. Asahan tergabung dalam Kelompok  Tan Karya Tani menolak perpanjangan dan perluasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 3 seluas 6.463,78 hektar.

Warga menuding  perluasan itu hanya bertujuan  menyerobot lahan mereka seluas 1.103,78. Semula luas HGU PTPN  3 di  Kebun Sei Silau hanya  5.360 hektar dan sudah berakhir.  Namun, PTPN 3  mengusulkan perpanjangan dan  perluasan HGU seluas 6.463,78 hektar.

“Kami keberatan dengan perluasan itu, sebab  lahan yang diwariskan nenek moyang kami sejak tahun 1941, mau  diambil oleh PTPN 3 dengan modus perluasan lahan,”  kata seorang pemilik lahan, Kasyono, kepada wartawan di  Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan,   Rabu (18/5).

Perluasan lahan itu terjadi, kata dia,  setelah pengukuran lahan  oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera  Utara. Ironisnya, pengukuran dilakukan secara keliling sehingga lahan masyarakat juga terhitung di dalamnya. “Jika  perpanjangan lahan HGU  hanya seluas 5.360 hektar, sebagaimana semula,  maka kami tidak akan keberatan.  Menjadi persoalan  lahan kami juga  diturut sertakan oleh PTPN 3. Jelas, kami tidak terima, “ kata Kasyono.

Bahkan, lanjut karyawan PTPN 3  Kebun Sei Silau itu, pihak PTPN  juga melakukan intimidasi terhadap karyawan  pemilik lahan yang  masuk  ke dalam pengusulan perluasan HGU tersebut. “Perusahaan juga melakukan intimidasi  terhadap karyawan yang memiliki lahan,” tegasnya.

Dijelaskannya, bentuk intimidasi tersebut berupa mutasi ke daerah kebun yang letaknya sangat jauh seperti di Bagan  Batu dan lainnya. Padahal, katanya, mutasi tersebut tidak disertai dengan adanya peningkatan jabatan.

“Ini kan sengaja. Mutasi hingga pemecatan akan diberikan oleh PTPN 3  jika tidak bersedia memberikan lahan  terseut,” tegas Kasyono.

Didampingi tujug rekannya sesama petani dan  Ketua Yayasan Pembangunan Masyarakat Pancasila (YPMP) Medan  Suryanto, Kasyono  mengungkapkan dirinya sudah 14 bulan tidak terima gaji dari PTPN 3 dan surat pemecatan juga  tidak diberikan oleh perusahaan itu hanya karena tidak setuju memberikan lahan.

“Status saya di perusahaan sudah tidak jelas. PTPN  memang bersedia mengganti lahan senilai Rp 4 juta per hektar.  Inikan tidak masuk akal,” katanya.

Dia mengatakan, permasalahan tersebut sudah diadukan melalui surat ke Pemkab Asahan, DPRD Asahan, Gubernur  Sumut, DPRD Sumut, BPN Sumut. “Kami sudah mengadukan permasalahan ini ke berbagai pihak, namun hasilnya  masih nihil,” ungkapnya.

Bahkan, selain intimidasi,  lanjutnya, tahun 2005 dan 2008, perusahaan  telah melakukan kriminalisasi terhadap 13  orang pengurus kelompok Tani  Karya Tani desa Sei Silau Barat. “13 orang itu dituduh menguasai lahan PTPN 3 tanpa  izin dan dilaporkan ke Polres Asahan,” katanya.

Padahal, katanya, lahan yang ditanami 13 orang petani tersebut merupakan lahan yang telah lama dikuasai oleh petani.  “Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan hukuman 9 bulan percobaan dan saat ini ke13 orang tersebut masih  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan saat ini masih keputusannya ditunggu,” ungkapnya.

Direktur LBH Medan Nuryono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan awal terhadap korban.  Dia menuding intimidasi yang dilakukan oleh PTPN 3 terhadap sejumlah karyawan merupakan pembuangan yang  sangat sistematis.

Sementara itu, Humas PTPN 3  Irawadi saat dikonfirmasi  wartawan melalui telepon membantah pihaknya telah  melakukan penyerobotan lahan masyarakat. “Tidak benar itu, masalah itu kan sudah sampai ke Pemkab dan DPRD  Asahan,” katanya.

Menurut Irawadi, lahan yang dikuasai warga selama ini merupakan milik PTPTN 3 yang sejak lama dikuasai oleh warga.   “Lahan itu milik PTPN 3 yang telah lama dikuasai warga masyarakat. Jadi, kami mengajukan perpanjangan HGU  sesuai dengan apa yang telah kami miliki sebelumnya,” tandasnya.